Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSC: Korindo Terbukti Rusak Hutan untuk Buka Perkebunan Sawit

image-gnews
Shutterstock.
Shutterstock.
Iklan

TEMPO.CO, Bonn - Lembaga internasional untuk pengelolaan hutan dan akreditasi produk kehutanan Forest Stewardship Council (FSC) menyatakan Korindo Group (Korindo) bersalah dalam praktek perambahan hutan secara besar-besaran di Papua dan Maluku Utara. Korindo disebut bersalah karena melanggar hak tradisional dan hak asasi manusia di sekitar perkebunan sawit mereka. 

Dari hasil investigasi FSC, diketahui bahwa cara-cara Korindo mengkonversi hutan dan membuka perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mengarah pada penghancuran nilai-nilai konservasi. "Yang mengarah pada penghancuran nilai konservasi, tinggi," ujar Direktur Jenderal FSC International, Kim Carstensen, Selasa, 23 Juli 2019. 

Investigasi dilakukan FSC selama dua tahun. Investigasi dijalankan lembaga itu setelah mereka menerima laporan Mighty Earth, sebuah koalisi lembaga swadaya masyarakat global yang mengajukan gugatan terhadap Korindo. Korindo kemudian diselidiki oleh FSC di bawah kebijakan asosiasi (PfA).

Investigasi FSC menyimpulkan bahwa Korindo telah mengubah hutan menjadi lahan perkebunan sawit di Indonesia dengan metode yang malah menghancurkan konservasi. Meski tuduhan bahwa Korindo secara langsung membakar hutan untuk perkebunan sawit ditolak, tapi secara keseluruhan investigasi menemukan ada bukti pelanggaran kebijakan FSC.

Meski Korindo berkukuh bahwa perusahaannya telah mengikuti semua undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia, laporan FSC memastikan bahwa kegiatan mereka tidak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan FSC. Selain itu, penyelidikan menemukan pelanggaran atas Persetujuan Tanpa Paksaan (Free and Prior Informed Consent) dalam hubungan Korindo dengan masyarakat adat yang tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh FSC. 

Dalam bagian lain rilisnya, FSC menegaskan bahwa mereka telah belajar bahwa mengeluarkan perusahaan begitu saja dari keanggotaan FSC, tidak memberi solusi atas  kerusakan lingkungan dan sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang sudah dikeluarkan berusaha kembali ke FSC dengan harapan bisa mengakhiri dis-asosiasi dan memperbaiki cara kerjanya. Namun hal ini biasanya hanya terjadi setelah bertahun-tahun lewat, yang berarti banyak waktu berharga hilang sebelum tindakan memperbaiki dan mengkompensasi kesalahan masa lalu itu dilakukan. 

Oleh karena itulah, dalam kasus ini, FSC memutuskan tidak mengeluarkan Korindo karena perusahaan itu telah membuat komitmen jelas untuk sertifikasi FSC. Korindo juga setuju bekerja sama dengan FSC untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial mereka untuk menyediakan solusi dari sejumlah dampak yang timbul dari kegiatan mereka di hutan.

Lebih jauh FSC menyatakan keyakinannya bahwa cara paling efektif untuk memastikan Korindo agar cepat memperbaiki lingkungan adalah dengan melakukan sejumlah perubahan efektif dalam mengoperasikan hutan sesuai FSC. Oleh karena itu, Dewan Direksi Internasional FSC memutuskan untk mempertahankan hubungan dengan Korindo. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

4 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

5 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

9 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

11 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

12 hari lalu

Taman Nasional Cuc Phuong Vietnam (ninhbinhtouristcenter.com)
Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

17 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

18 hari lalu

Ketua Umum Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Eddy Martono. Tempo/Amelia Rahima Sari.
GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

18 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

19 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

19 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.